Pusat Pengumuman
Pengumuman SPMB 2026/2027
Informasi Umum
Pengertian Jalur dan Kuota SPMB SMA
01 Juni 2026
Jalur dan Kuota SPMB SMA Jawa Tengah adalah mekanisme penerimaan calon murid baru yang mengatur kelompok pendaftaran (jalur) serta jumlah kursi atau daya tampung (kuota) yang disediakan pada setiap jalur seleksi di SMA Negeri. Pengaturan jalur dan kuota bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil, merata, transparan, dan akuntabel kepada seluruh calon murid sesuai dengan kondisi, potensi, dan latar belakang masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, SPMB SMA Negeri di Jawa Tengah diselenggarakan melalui beberapa jalur penerimaan, yaitu:
1. Jalur Domisili
Jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan. Jalur ini bertujuan memberikan akses pendidikan yang lebih dekat dengan tempat tinggal calon murid dan mendorong pemerataan layanan pendidikan. Pada SPMB SMA Jawa Tengah, kuota jalur domisili paling sedikit sebesar 33% dari total daya tampung sekolah.
Selain domisili reguler, terdapat Domisili Khusus yang diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK Negeri atau wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, anak panti, dan kelompok tertentu yang memerlukan dukungan akses pendidikan. Jalur ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Kuota jalur afirmasi paling sedikit sebesar 32% dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Prestasi
Jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik. Prestasi dapat berupa nilai rapor, hasil tes akademik, prestasi sains, teknologi, riset, inovasi, olahraga, seni, budaya, organisasi, kepanduan, maupun bidang lain yang diakui sesuai ketentuan.
Kuota jalur prestasi paling sedikit sebesar 30% dari daya tampung sekolah. Jalur ini bertujuan memberikan penghargaan kepada peserta didik yang menunjukkan kemampuan, bakat, dan pencapaian unggul selama menempuh pendidikan sebelumnya.
4. Jalur Mutasi
Jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan kondisi khusus lain yang ditetapkan dalam petunjuk teknis SPMB. Jalur ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang harus berpindah domisili karena faktor pekerjaan orang tua.
Kuota jalur mutasi paling banyak sebesar 5% dari total daya tampung sekolah.
Lihat Lampiran: jalur dan kuota.png